Rabu, 20 November 2013

"I'm Not a Smoker, and I Proud of It"

20.11.13 Posted by Unknown No comments

Udah jelas-jelas ngerokok itu (sangat) gak baik (banget) buat kesehatan.


Udah berapa banyak artikel yang menjelaskan dampak negatif dari rokok. Udah berapa banyak kejadian atau fakta mengerikan akibat mengkonsumsi rokok. Gak kapok-kapok..

Jumlah perokok Indonesia menduduki peringkat ketiga di dunia. Bahkan yang lebih memprihatinkan adalah hasil survey yang menerangkan bahwa perokok remaja, yang notabene adalah generasi calon pemimpin masa depan negara ini, merupakan perokok aktif dengan jumlah tertinggi di dunia
Hakim Sorimuda Pohan, anggota Komisi IX DPR RI dalam TEMPO Interaktif menjelaskan bahwa "Sebanyak 13,2 persen dari total keseluruhan remaja di Indonesia adalah perokok aktif," ujarnya seusai acara peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Di negara lain, jumlah perokok remaja tertinggi hanya mencapai 11 persen.

Miris.

Allen Carr seorang ex-pecandu rokok mengatakan dalam bukunya "Cara Mudah Berhenti Merokok" 
bahwa iklan rokok merupakan tren paling jahat yang ada di dunia periklanan.

Apa usaha pemerintah dalam mengurangi jumlah perokok?
Pemerintah pasti gak bisa bertindak tegas seperti contohnya menutup pabrik rokok. Gak mungkin bangets..
karena perusahaan rokok merupakan perusahaan besar, otomastis apabila rokok dilarang, maka sejumlah besar karyawan jadi jobless, kesian juga ya..
Usaha mengurangi jumlah perokok setau gw sih; 
Pertama,
 membatasi iklan rokok, seperti Dilarang menampilkan rokok pada iklan, dan mungkin membatasi waktu tayang. 
Kedua,
 produsen rokok wajib mencantumkan tagline "Merokok dapat menyebabkan kanker, impotensi, gangguan kehamilan dan janin" pada setiap kemasan dan media promosinya. Dengan format penulisan yang sudah ditentukan (huruf kapital, diberi kotak, warna hitam dengan dasar putih, ditulis dengan jelas dsb.)

Sumber: PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 1999:
Pasal 8
1. Peringatan kesehatan pada setiap Label harus berbentuk tulisan.
2. Tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa "merokok dapat menyebabkan
kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin;
3. Perubahan atau penambahan tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 9
1. Tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dicantumkan
dengan jelas pada Label di bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca.
2. Tulisan peringatan kesehatan dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. dicantumkan pada setiap kemasan pada sisi lebar;
b. dibuat kotak dengan garis hitam 1 mm dengan dasar kotak berwarna putih;
c. tulisan digunakan warna hitam dengan ukuran huruf 3 mm.

Pasal 18 (tentang ikan dan promosi)
Materi Iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilarang:
a. merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
b. menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi
kesehatan;
c. memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan atau gabungan
keduanya, rokok atau orang sedang merokok atau mengarah pada orang yang sedang
merokok;
d. ditujukan terhadap atau menampilkan dalam bentuk gambar atau tulisan anak dan atau
wanita hamil;
e. mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok.

Ketiga, (kemungkinan) pajak rokok ditinggikan oleh pemerintah. Namun efeknya malah pemerintah yg jadi keenakan dan ketergantungan pada pajak rokok yang duitnya buanyaak. ini mungkin salah satu yg bikin pemerintah kurang bisa bertindak tegas ya..

Keempat,
Kawasan Tanpa Rokok


Pasal 23

1. Tempat umum dan atau tempat kerja yang secara spesifik sebagai tempat
menyelenggarakan upaya kesehatan, proses belajar mengajar, arena kegiatan anak,
kegiatan ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.
2. Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk merokok dengan
ketentuan:
a. lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak bercampur
dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum yang sama;
b. dalam tempat khusus untuk merokok harus dilengkapi alat penghisap udara atau
memiliki sistem sirkulasi udara yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh
Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
Pasal 24
Pimpinan atau penanggung jawab tempat umum dan tempat kerja harus mengupayakan
terbentuknya kawasan tanpa rokok.
Pasal 25
Pimpinan atau penanggung jawab tempat umum atau tempat kerja yang menyediakan tempat
khusus untuk merokok harus menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak mengganggu
kesehatan bagi yang tidak merokok.

TAPI, APAKAH PERATURAN TERSEBUT EFEKTIF (TANDA TANYA BESAR)?

Coba deh ngintip tetangga sebelah yang menerapkan peraturan2 yang cukup ketat untuk rokok.
Pemerintah Singapura ketat dalam pengaturan konsumsi rokok bagi warga negaranya. Harga rokok di Singapura lebih tinggi dibandingkan dengan di Indonesia. Di Singapura harga rokok dengan merek yang sama bisa mencapai 10 hingga 12 dolar Singapura atau berkisar Rp70.000 hingga Rp.90.000 per bungkus. Bandingkan dengan di Indonesia yang harganya hanya Rp9.500 atau hampir sepuluh kali lipat dari harga rokok di Singapura.
Selain dari harga, dalam mengatasi pengontrolan rokok maka para pendatang maupun pengunjung yang memasuki wilayah Singapura dilarang membawa rokok dari luar lebih dari satu bungkus. Satu bungkus pun harus diambil satu batang agar terlihat bahwa rokok tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Ini juga berlaku bagi warga negara Singapura yang dari berperpergian luar negeri.

Bahkan petugas kepolisian setempat yang kedapatan mengetahui ada warga yang merokok sembarangan, langsung menindak di tempat atau langsung dikenai sanksi berupa denda berupa uang sebesar 200 dolar Singapura atau sekitar Rp1,4 juta.
Tidak hanya itu, lanjut dia, jika melanggar untuk kedua kalinya, denda akan dinaikkan menjadi 500 dolar Singapura dan ditambah hukuman pekerjaan sosial, yakni menyapu jalan selama tiga hari dengan mengenakan seragam yang bertuliskan “pelanggar”, di punggung.
Dan juga, setiap bungkus rokok di Singapura diberikan gambar penderita & efek penyakit akibat rokok. Liat gambarnya aja udah jijik bin ngeri, mikir dua kali deh kalo mau beli.. yuck!
sumber: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=4894205 (WARNING: yg gak tahan liat gambar jijik jgn masuk)

0 komentar:

Posting Komentar

Isi Komentar Disini !!!